Tugas Pokok & Fungsi

Spread the love

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.30 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kapanewon. Kapanewon merupakan wilayah kerja Panewu sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Panewu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  1. Panewu

Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di Kapanewon.

Panewu dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di Kapanewon;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Kalurahan;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kapanewon;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati;
  • pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi, serta penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan. Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Kapanewon;
  • perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  • pelaksanaan urusan umum;
  • pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • pelaksanaan urusan keuangan;
  • pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Kapanewon; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Kapanewon.

 

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.

Subbagian umum dan kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Subbagian umum dan kepegawaian;
  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
  • Pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  • Pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
  • Pengelolaan dokumentasi dan informasi;
  • Penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
  • Pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.

 

3. Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi

Mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan dan evaluasi.

Subbagian keuangan, perencanaan, dan evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja subbagian keuangan, perencanaan, dan evaluasi;
  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan dan evaluasi;
  • Pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Kapanewon;
  • Pelaksanaan pembendaharaan, pembukuan, dan pelaporan keuangan;
  • Pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja Kapanewon;
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi; dan
  • Memverifikasi pelaporan SPJ.

4. Jawatan Praja

Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kalurahan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang. Jawatan Praja  dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Praja;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dan pembinaan dan pengawasan kegiatan kalurahan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kalurahan;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kapanewon;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati;
  • pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang pertanahan;
  • pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang tata ruang; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Praja

5. Jawatan Keamanan

Jawatan Keamanan mempunyai tugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati.

Jawatan Keamanan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Keamanan;
  • perumusan kebijakan teknis pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Keamanan.

 6. Jawatan Kemakmuran

Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati.

Jawatan Kemakmuran dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Kemakmuran;
  • perumusan kebijakan teknis pengoordinasian pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan serta pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Kemakmuran.

7. Jawatan Sosial

Mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan.

Jawatan Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Sosial;
  • perumusan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati;
  • pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Sosial.

 8. Jawatan Umum

Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.

Seksi pelayanan umum dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Umum;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
  • pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Umum.

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.