Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Spread the love

Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Dasar Hukum :   Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Berkas permohonan, terdiri atas :

  1. Mengisi Formulir F-1.01, dengan data yang benar
  2. Mengisi Formulir F-1.06, dengan data yang benar
  3. Dokumen pendukung (bila diperlukan)

2.

Prosedur/Mekanisme
  1. Pemohon datang mengajukan permohonan KK
  2. Petugas Menerima berkas permohonan penerbitan KK, mencatat, dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut dan membuatkan bukti kartu pengambila
  3. Kepala Seksi Pelayanan Umum Menandatangani formulir F-1.06 yang telah ditandatangani pemohon.
  4. Petugas/Oprerator Melakukan entry data terhadap berkas permohonan ke sistem kependudukan dan mencetak dokumen KK
  5. Kepala Seksi Pelayanan Umum Mengecek hasil cetak KK untuk diproses lebih lanjut (tandatangan Kepala Dinas Dukcapil)
  6. Sekretaris Kecamatan Memastikan berkas permohonan sudah lengkap dan benar
  7. Camat Memeriksa dan menyetujui berkas permohonan KK untuk diproses lebih lanjut
  8. Petugas Mengirim berkas permohonan KK yang sudah disetujui Camat ke Dinas Dukcapil untuk diproses lebih lanjut
  9. Petugas Mengambil dokumen KK yang telah ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil
  10. Petugas Menyerahkan dokumen KK kepada pemohon, menyampaikan tembusan dokumen KK kepada Desa dan Dukuh, dan mengarsipkan berkas KK
  11. Pemohon menerima dokumen KK yang sudah jadi

3.

Waktu Penyelesaian Waktu pemrosesan KK kurang lebih 3 (tiga) hari,  sejak tanggal pengajuan

 

4.

Biaya/Tarif Gratis.

Berdasarkan Pasal 79A, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan mengatur  bahwa, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.   

5.

Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

6.

Pengelolaan/Pengaduan
  1. Sarana pengaduan yang disediakan :
    1. SMS
    2. Petugas yang terkait
  2. Prosedur/mekanisme pengaduan :
    1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas dengan persyaratan lengkap, diajukan ke loket pelayanan
    2. Pemohon bisa menghubungi petugas via sms atau telepon
  3. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama petugas : Mahfuzah

Nomor HP         : 08179700839

Nomor kantor   : (0274) 4435301

Alamat e-mail  :

b. Nama petugas : Aan Andayani

Nomor HP         : 087738728180

Nomor kantor   : (0274) 4435301

Alamat e-mail  : aantzjugak@gmail.com

 

 CAMAT

 Dra. TINA HASTANI, M.M.

Pembina Tingkat I, IV/b

NIP  19700429 199603 2 006

1 Comment

  1. Indikator kualitas pelayanan telah ditunjang juga dari sisi responsivitas petugas, yaitu kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan masyarakat. Sejauh ini belum ditemukan adanya keluhan serius dari masyarakat terkait dengan pelayanan pembuatan KTP atau KK di Kantor Kecamatan Kalitengah, selama ini hanya sebatas kesulitan-kesulitan kecil yang dibahas dalam sub-bab lain penulisan ini.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.