
Rabu (28/02), Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Provinsi DIY menyelenggarakan sosialisasi tentang SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PDTT) serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menteri PMK) tentang pengelolaan dana desa untuk kegiatan padat karya. Kegiatan yang dilakukan di Hotel New Saphir dari tanggal 26 feb – 1 maret 2018, dihadiri oleh camat se-diy, polda, polres, perwakilan dari desa (sleman; tegaltirto dan sumberharjo), opd (pu, inspektorat, pmd).
Adapun hasil dari rapat tersebut sebagai berikut:
1. Kegiatan pembangunan desa yang dibiayai dana desa agar dilaksanakan melalui padat karya dan minimal 30% untuk upah tenaga kerja.
2. Kegiatan untuk pemberdayaan yang menggunakan dana desa dapat langsung dilaksanakan tdk tergantung pada ketentuan dalam poin 1 di atas.
3. Dana desa pencairan 3 tahap 1 ..20% tahap 2 …40, tahap 3 ..40%
4. Latar belakang munculnya padat karya tunai karena ternyata temuan di lapangan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa banyak yang diborongkan, sehingga dana desa hanya dinikmati para pemborong.
5. Padat karya intinya adalah kegiatan pemberdayaaan masyarakat desa melalui pemberian upah kerja kepada masyarakat kurang mampu, yaitu: masyarakat miskin, penganggur, setengah penganggur.
6. Padat karya tidak boleh mematikan swadaya masyarakat