
Jumat (16/03), Kamis malam tadi, Pemerintah Desa Tegaltirto melantik Tim Jaga Warga yang nantinya akan berperan dalam proses keamanan dan ketertiban di Desa Tegaltirto. Acara yang dihadiri oleh Sekcam Berbah, Rohmiyanto, AP, Maridji, Danramil Berbah dan Agus Zainnudin, Kapolsek Berbah ini berjalan lancar. Acara ini dimulai dari pukul 19.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB juga dihadiri oleh beberapa kalangan masyarakat seperti BPD, Linmas dan PKK.
Kegiatan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga. Dimana beris, antara lain :
- Jaga Warga adalah pengorganisasian perlindungan warga yang diprakarsai oleh masyarakat untuk menjaga dan menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.
- Forum Jaga Warga adalah wadah koordinasi antar Jaga Warga yang dibentuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi.
- Jaga Warga dan Forum Jaga Warga dibentuk sebagai bagian dari penguatan aspek keterlindungan warga dalam hal keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, sukarela, swadaya dan swakarsa, serta partisipasi.
- Jaga Warga dan Forum Jaga Warga dibentuk sebagai mitra Pemerintah, kepolisian dalam rangka mewujudkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban, dalam tatanan masyarakat yang berbudaya sesuai dengan nilai-nilai luhur didalam masyarakat itu sendiri.
- Jaga Warga dan Forum Jaga Warga disusun dengan melibatkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat, berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mendayagunakan kearifan lokal.
- Jaga Warga dan Forum Jaga Warga merupakan elemen non struktural, sehingga akan tetap memerlukan keterlibatan aparat pemerintah di berbagai level dalam pelaksanaannya.
- Jaga Warga dan Forum Jaga Warga mempunyai fungsi penanganan dan penyelesaian gangguan sosial dalam kehidupan masyarakat/warga agar tercapai keselarasan dan pencapaian tujuan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, melalui:
- Fasilitasi dan komunikasi dalam rangka deteksi dini dan cegah dini, khususnya mencegah masalah sosial yang berpotensi menciptakan tindak kriminalitas.
- Upaya untuk menjaga, menumbuhkan dan mengembangkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan,
- Membantu menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat,
Â
Â