Untuk kepentingan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2019 ini, fotokopi akte kelahiran maupun Kartu Keluarga yang menjadi salah satu syarat pendaftaran tidak perlu dilegalisir kecamatan maupun Dinas Dukcapil, dengan syarat KK dan Akte Kelahiran yang asli harus dibawa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jazim Sumirat, S.H di hadapan perangkat desa serta Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kepala Dukuh se Kecamatan Berbah dalam acara Sosialisasi Administrasi Kependudukan. Sosialisasi berlangsung di Pendapa Kepanjen, Kamis, 21 Juni 2019.
Sedangkan Camat Berbah, Wildan Solichin, SIP, MT dalam sambutannya juga meminta penjelasan terkait hal tersebut, mengingat selama ini warga masyarakat berbondong-bondong untuk meminta legalisir KK di kecamatan.
Peraturan yang memuat mengenai sahnya fotokopi KK dan akte kelahiran tanpa legalisir tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 02 tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan Kepala Dinas Kabupaten Sleman Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
