Akta nikah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam administrasi kependudukan, karena dengan akta nikah tersebut status perkawinan seseorang dapat diketahui dengan jelas apakah pernikahannya tercatat atau tidak tercatat oleh negara.
Hal tersebut disampaikan Camat Berbah, Wildan Solichin, SIP, MT di hadapan para Kepala Dukuh dan perangkat desa dalam acara Sosialisasi Administrasi Kependudukan di pendapa Kepanjen Kecamatan Berbah, 20 Februari 2020.
Hadir dalam kesempatan tersebut narasumber dari Dinas Dukcapil Sleman, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra. Mayawati Jati Lestari, MT, yang menjelaskan secara detil mengenai mekanisme pencatatan sipil bagi warga masyarakat. Peserta sosialisasi juga menanyakan mengenai nama padukuhan atau sub padukuhan yang tidak lagi tertera dalam alamat di Kartu Keluarga.
Selamat pagi.
Tanya :
Camat Wildan Solichin, SIP, MT
NIP nya berapa ? Nuwun