Masih terdapat 3.568 anak atau 27% dari total potensi 13.301 anak di Kapanewon Berbah ini yang belum memiliki KIA. Demikian dijelaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, RR Endang Mulatsih, S.Sos, M.Si ketika menyampaikan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan.
Sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan tersebut diikuti oleh anggota HIMPAUDI Kapanewon Berbah dan ibu-ibu PAUD se Kapanewon Berbah. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi warga masyarakat untuk semakin menyadari pentingnya pemenuhan hak anak berupa dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran.
Panewu Berbah, Rohmiyanto, AP dalam kesempatan tersebut juga menghimbau agar para anggota HIMPAUDI dan Ibu PAUD dapat menindaklanjuti kebijakan kependudukan tersebut dengan memberikan dukungan yang diperlukan oleh warga masyarakat dalam hal ini adalah informasi yang akurat mengenai berkas yang harus disiapkan untuk permohonan KIA dan Akta Kelahiran.
Berkenaan dengan hal tersebut Kepala Jawatan Umum Kapanewon Berbah, Listiana Rahmawati, S.Sos, juga menyampaikan bahwa untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, kedepan akan ditindaklanjuti dengan permohonan KIA dan akte kelahiran secara kolektif. ***