Sosialisasi administrasi kependudukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Sleman di Kalurahan Kalitirto 7 Juni 2023Â dihadiri langsung oleh Kadis Dukcapil beserta jajaran, Panewu Anom Berbah, Khusus momen kali ini juga dilaksanakan layanan “Peluk Mas Lurah” yang melayani aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan layanan kependudukan lainnya.
Penyelenggaraan Sosialisasi Administrasi Kependudukan dihadiri oleh Dukuh, Ketua RT, Ketua RW dan Pengurus PKK. Dalam kesempatan tersebut Panewu Anom Berbah, Diah Retnoningsih, S.IP, M.Si yang akrab disapa Bu Diah menyampaikan bahwa “Update data kependudukan sangat penting, terutama saat ini digunakan untuk pendaftaran siswa sekolah melalui jalur zonasi, dan memberikan kepastian hukum,”
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Drs. Susmiarto, MM yang menyampaikan bahwa NIK dimiliki sejak tercatat dalam SIAK dan berlaku seumur hidup sejak pertama tercatat. Akta kelahiran penting untuk memberikan status hukum kepada anak. Kelahiran dilaporkan paling lambat 60 hari, lebih dari 60 hari tetap bisa diproses dan tidak dikenakan denda serta putusan pengadilan. Susmiarto juga menjelaskan bahwa Dukcapil Sleman memiliki inovasi dalam pelayanan adminduk antara lain: Solah Sae, Jafar Berkah, Lukadesi, Posyanduk, dan masih banyak lainnya.***