Tugas Pokok & Fungsi

Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kapanewon, Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten. Kapanewon berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Kapanewon

(1) Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di Kapanewon.

(2) Kapanewon dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di Kapanewon;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Kalurahan;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kapanewon;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati;
  • pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Sekretariat

(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi, serta penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan.

(2) Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Kapanewon;
  • perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  • pelaksanaan urusan umum;
  • pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • pelaksanaan urusan keuangan;
  • pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan

 

3. Subbagian Umum dan Kepegawaian

(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.

(2) Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
  • pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  • pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
  • pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
  • pengelolaan dan pelayanan dokumentasi, informasi, dan pengaduan;
  • pelaksanaan analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan;
  • penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
  • pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.

 

4. Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi

(1) Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi.

(2) Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi;
  • pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
  • pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  • pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi;
  • pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Kapanewon; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.

 

5. Jawatan Praja

(1) Jawatan Praja mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kalurahan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang.

(2) Jawatan Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Praja;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dan pembinaan dan pengawasan kegiatan kalurahan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kalurahan;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kapanewon;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati;
  • pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang pertanahan;
  • pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang tata ruang; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Praja.

 

6. Jawatan Keamanan

(1) Jawatan Keamanan mempunyai tugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati.

(2) Jawatan Keamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Keamanan;
  • perumusan kebijakan teknis pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Keamanan.

 

7. Jawatan Kemakmuran

(1) Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati.

(2) Jawatan Kemakmuran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Kemakmuran;
  • perumusan kebijakan teknis pengoordinasian pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan serta pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan
  • umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Kemakmuran.

 

8. Jawatan Sosial

(1) Jawatan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan.

(2) Jawatan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Sosial;
  • perumusan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati;
  • pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Sosial.

 

9. Jawatan Umum

(1) Jawatan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.

(2) Jawatan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Umum;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
  • pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Umum.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.