Berbah, 12 Februari 2025 — Pemerintah Kapanewon Berbah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Sleman (Perbub) No. 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif bagi Pamong Kalurahan. Acara ini dilaksanakan di Pendopo Kepanjen Kapanewon Berbah pada hari Rabu, 12 Februari 2025, dan dihadiri oleh Lurah, Carik, Tata Laksana, serta perwakilan Dukuh dari wilayah Kapanewon Berbah.
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini yaitu Aulia Frida Widyasmara dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, menyampaikan keprihatinannya mengenai tingginya kasus permasalahan pamong kalurahan pada tahun ini, dengan tercatat ada 8 kasus yang melibatkan pamong kalurahan. “Perbub ini disusun untuk memberikan perlindungan yang adil bagi lurah maupun pamong kalurahan. Dengan adanya peraturan ini, lurah tidak akan semena-mena dalam memberikan sanksi kepada pamong kalurahan, begitu pula pamong harus bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat,” ujar Aulia.
Dalam kesempatan itu, Aulia juga menjelaskan bahwa penerapan perbub ini dilakukan melalui tahapan-tahapan yang jelas, agar setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Panewu Berbah, Tri Akhmeriyadi, SP, M.Si, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya komunikasi yang baik antar pamong kalurahan. Menurutnya, penyelesaian permasalahan di kalurahan seharusnya dapat dilakukan dengan cara musyawarah dan tanpa harus melalui mekanisme perbub, agar tercipta keharmonisan dan kerjasama yang baik di antara seluruh pamong kalurahan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perbub tersebut, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan di kalurahan.***